KASUS CERAI PERKAWINAN NAFKAH IDDAH & NAFFKAH MUT’AH
Kategori: PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Agama Ujung Pandang
Nomor : 181/Pdt.G/1999/PA.UPG
Tanggal : 6 Juli 1999
Pengadilan Tinggi Agama Makassar
Nomor : 14/Pdt.G/2000/PTA.MKS
Tanggal : 26 April 2000
Mahkamah Agung RI
Nomor : 78 K/AG/2001
Tanggal : 14 November 2002
Catatan:
- Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari Putusan Mahkamh Agung tersebut diatas sebagai berikut:
- Suami yang berstatus sebagai P.N.S dipindah tugaskan (mutasi) dari Jakarta (tempat kediaman bersama suami-istri) ke kota lain : Ujung Pandang dan suami kemudian berdiam dikota yang baru ini. Namun si istri tidak bersedia mengikuti suami untuk bertempat tinggal didaerah baru dimana suaminya bertugas. Bahkan kemudian si istri memberi kuasa untuk mengurus perceraian dengan suaminya tersebut.
Tidakan si istri tersebut dapat dikategorikan sebagai “NUZUS”, sehingga pengajuan gugatan cerai talak oleh sisuami di Pengadilan Agama Ujung Pandang (bukan di Jakarta) dapat dibenarkan.
- Menurut Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istrinya yang dijatuhi talak adalah hanya mengenai nafkah iddah dan nafkah mut’ah, bukan dengan memberikan sebagian uang gaji ex suami setiap bulan sampai istrinya tersebut kawin lagi dengan pria lain, sebagaimana yang diputuskan oleh Yudex facti-Pengadilan Agama.
- Demikian catatan dari putusan diatas.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.218. TAHUN. XIX.NOVEMBER.2003.HLM.99
PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG R.I.