Kasus Bus Metromini Maut Penerapan Dolus Eventualis
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jakarta Utara
Nomor : 03/PID/B/1995/PN.JKT UT
Tanggal : 27 April 1995
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 59/PID/1995/PT.DKI
Tanggal : 6 Juli 1995
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1530.K/PID/1995
Tanggal : 30 Januari 1996
Catatan :
- Sopir Bus setiap harinya melalui suatu jalan yang sama. Ia mengetahui dengan baik kondisi yang dilaluinya itu,, terdapat lubang-lubang jalan yang rusak;
- Suatu hari Sopir tersebut mengemudikan kendaraan busnya yang berpenumpang sebanyak 46 orang, dilaju dengan kencangnya (kurang lebih 80 km/jam), berjalan meliak-liuk menghindari lobang-lobang jalan yang rusak itu;
Dengan perbuatannya itu, sisopir dapat memperkirakan akibat yang akan timbul (tergulingnya bus dan masuk ke kali dipinggir jalan itu), bilamana bus yang dikemudikannya itu membentur lobang – terus menabrak pinggiran trotoir dan melompati parit;
Namun demikian, sang sopir tidak ambil peduli, berani ambil risiko, dengan sikapnya “Apa boleh buat”, kalau akibat itu benar-benar terjadi (Teori In Kauf Nehmen); - Perbuatan sopir yang bersikap demikian itu dikategorikan sebagai “Sengaja dengan keinsafan kemungkinan” atau “Dolus eventualis” atau Voorwaardelijke opzet artinya sipembuat (Sopir) dapat memperkirakan kemungkinan akan terjadinya suatu akibat, namun walau demikian, ia tidak menahan nafsunya untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.
- Berdasar atas teori tersebut diatas, maka si sopir Bus dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan “Pembunuhan” ex pasal 338 KUHP dan “Penganiayaan” ex pasal 351 (1) KUHP;
- Demikiaan catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan NO.131.TAHUN XI.AGUSTUS.1996 halaman 5
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN), MAHKAMAH AGUNG (MA)