Karakteristik Sengketa Proses Pemilu

Sumber Foto : https://www.suaralidik.com

Selamat pagi sahabat yuridisID, pagi ini mimin mau kasih info sedikit tentang Karakteristik Sengketa Pemilu. Sebelum itu kita harus tahu apa itu sengketa pemilu?

Sengketa Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara;

  • Calon anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota atau Calon Parpol peserta pemilu atau Bakal calon pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

MELAWAN

  • KPU, KPU PROV, KPU Kab/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, Keputusan KPU Prov, KPU Kab/Kota.

Nah, next kita lanjut dengan Karakteristik Sengketa Proses Pemilu :

  1. Dilihat dari aspek waktu (temporis) merupakan sengketa tata usaha negara siklus 5 tahunan
  2. Tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu (Time Table) telah ditentukan secara pasti oleh penyelenggara (KPUD)
  3. Gugatan diajukan setelah dilakukan upaya administrasi di bawaslu
  4. Pengajuan gugatan paling lama 5 hari sejak putusan BAWASLU (Subyek dan Obyeknya dibatasi oleh UU No. 7 Tahun 2017 (Pasal 470))
  5. Tidak dikenal dengan pemeriksaan persiapan
  6. Tidak dikenal dengan gugatan Intervensi.
  7. Tidak Dikenal dengan adanya penundaan (schorsing)
  8. Tidak ada upaya hukum, baik Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

Itulah karakteristik sengketa proses pemilu, semoga bermanfaat 🙂

Sumber : PASAL 470 DAN 471 AYAT 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Anda mungkin juga berminat