Sebelum kita membahas mengenai sejak kapan sesorang dapat dikatakan sebagai subjek hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pengertian Subjek Hukum. Berikut ini pengertian Subjek Hukum menurut para ahli yakni :
Menurut Algra, Subyek hukum (rechts subyek) adalah “setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.”
Menurut Prof. Subekti, Subyek hukum adalah “pembawa hak atau subyek didalam hukum, yaitu orang.”
Menurut Prof. Sudikno, Subyek hukum adalah “segala sesuatu yang mendapat hak an kewajiban dari hukum.”
Pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum hanyalah subyek hukum, dan yang termasuk kategori subyek hukum adalah:
1. Manusia (orang/persoon);
2. Badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
3. Jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Seseorang mulai disebut sebagai subjek hukum atau sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak dilahirkan sampai dengan meninggal dunia dengan mengingat Pasal 2 KUHperdata.
Pasal 2 KUH Perdata:
Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan si anak menghendakinya.
Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.
Jadi, seorang anak yang masih di dalam kandungan seorang wanita atau ibunya juga sudah dianggap sebagai subyek hukum atau pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan si anak menghendakinya.
Hal-hal ini dikaitkan hubungannya dengan Pasal 836 dan pasal 899 KUPerdata
Pasal 836 KUH perdata :
“dengan mengingat akan ketentuan dalam pasal 2 kitab ini, supaya dapat bertindak sebagai waris, seorang harus telah ada, pada saat warisan jatuh meluang.”
Pasal 899 KUH Perdata:
Dengan mengindahkan akan ketentuan dalam pasal 2 Kitab Undang-Undang ini, untuk dapat menikmati sesuatu dari suatu surat wasiat, seorang harus telah ada, tatkala yang mewariskan meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak tak berlaku bagi mereka yang menerima hak yang menikmati sesuatu dari lembaga-lembaga.