Majalah Varia Peradilan Cover

Kandasnya Dakwaan Jaksa Kasus Proyek Telkom

Sumber Foto : Tribunnews.com

 

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Ambon

Nomor Register: 32/Pid/B/1987/PN.AB
Tanggal Putusan : 9 Januari 1988

Pengadilan Tinggi Maluku

Nomor Register: 5/Pid/B/1988/PT.MAL
Tanggal Putusan : 29 Februari 1988

Mahkamah Agung RI

Nomor Register: 48.K/Pid/1989
Tanggal Putusan : 16 Desember 1991

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
    “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
    “Jaksa Penuntut Umum yang tidak berhasil membuktikan dalam persidangan Pengadilan tentang adanya unsur “melawan hukum” (wederrechtelijk) surat delict yang didakwakan kepada terdakwa,
    maka Hakim dalam dictum (amar) putusan-nya harus menyatakan:
    Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
  • Demikian catatan atas kasus ini:

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII. No.86.NOVEMBER.1992 Hlm.5

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI 

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat