Kandasnya Dakwaan Jaksa Kasus Proyek Telkom
Sumber Foto : Tribunnews.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Ambon
Nomor Register: 32/Pid/B/1987/PN.AB
Tanggal Putusan : 9 Januari 1988
Pengadilan Tinggi Maluku
Nomor Register: 5/Pid/B/1988/PT.MAL
Tanggal Putusan : 29 Februari 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 48.K/Pid/1989
Tanggal Putusan : 16 Desember 1991
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
“Abstrak Hukum” sebagai berikut:
“Jaksa Penuntut Umum yang tidak berhasil membuktikan dalam persidangan Pengadilan tentang adanya unsur “melawan hukum” (wederrechtelijk) surat delict yang didakwakan kepada terdakwa,
maka Hakim dalam dictum (amar) putusan-nya harus menyatakan:
Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. - Demikian catatan atas kasus ini:
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII. No.86.NOVEMBER.1992 Hlm.5
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”