Kaitannya Antara Penggelapan Pada Pidana Dengan Hubungan Bisnis

Sumber Foto : userfiles

Kesepakatan dalam hubungan bisnis tidak jarang kita lihat terjadi diantar subjek hukum baik itu orang maupun Badan Hukum, yang pada akhirnya kesepakatan itu dapat menimbulkan permasalahan serta kerugian diantara pihak satu sama lain. Baik itu dimulai dari proses negosiasi antar partner bisnis, membuat kesepakatan, penandatangan an kontrak sampai ketahap pelaksanaan kesepakatan dalam hubungan bisnis tersebut. Misalnya saja dapat kita lihat dua Perusahaan yang ingin menjalin kerjasama bisnis yang salah satunya menawarkan produk kepada perusahaan yang satunya lagi dengan kesepakatan modal pembiayaan produk tersebut berasal dari pihak yang ditawakan produk tersebut. Kesepakatan yang terjadi diantaranya bagi pemberi modal akan diberikan keuntungan 70% dari keuntungan  yang didapat setiap bulan. Lalu yang terjadi pada kasus ini, pihak yang memproduksi produk tersebut hanya memberi 50% dari hasil keuntungan yang didapat setiap bulan.Jadi, pihak yang dirugikanya itu pihak pemberi modal.Hal yang dapat dilakukan oleh pihak pemberi modal adalah pihak yang dirugikan harus melakukan permintaan pengembalian kerugian yang sudah ditimbulkan serta memberi efek jera bagi pihak yang menyebabkan kerugian.Dugaan yang dapat kitalayangkan kepada pihak yang menimbulkan kerugian adalah melakukan tindak pidana Penggelapan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni :

Pasal 372

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Tetapi tindak pidana jenis ini hanya memberikan efek jera saja kepada pihak yang menimbulkan kerugian tersebut dan apabila kita pihak pemberi modal ingin meminta ganti kerugian, maka dapat menempuh proses hukum secara perdata yang dapat kita lakukan gugatan perbuatan melawan hukum atau wan prestasi. Semoga landasan hukum mengenai Hubungan bisnis inidapat menambah wawasan kita  yang sedang mengalami kasus yang serupa.

Sumber : Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat