Kabut Asap Menebal ? Waspadalah Bagi Masyarakat Yang Membuka Lahan Dengan Cara Membakar hutan Dan Lahan! Berikut Ini Deretan Sanksi Yang Dapat Menjerat Pelaku Karhutla

Sumber foto : https://statik.tempo.co/data/2019/09/10/id_871191/871191_720.jpg

Masyarakat yang tinggal didaerah rawan terjadinya Kabut asap sangat tersiksa dan batinnyapun menjerit karena keadaan kota tempat tinggalnya dikelilingi udara beracun yang berimbas dari perbuatan para pelaku yang tidak bertanggung jawab. Banyak masyarakat yang tidak tahu apa-apa mengenai kondisi udara yang buruk saat ini dan beraktivitas seperti biasanya diluar ruangan tanpa memakai pengaman berupa masker dihidungnya guna menahan partikel beracun dari udara agar tidak masuk keparu-paru dan membahayakan kesehatannya. Apalagi udara yang berbahaya ini mengintai anak-anak, ibu hamil, penderita asma dan menambah penderita penyakit yang menyerang pernapasan seperti Ispa, Penyakit paru obstruktif kronik, Jantung, Iritasi pada mata, tenggorokan, hidung dan lain-lainnya.

Saat ini, asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terutama di Pekanbaru semakin terlihat pekat hingga mengakibatkan jarak pandang turun drastis menjadi 800 meter dan langitpun terlihat memutih serta pandangan mata menjadi kabur. Perkembangan yang terjadi saat ini bahwa data BMKG menyatakan bahwa didaerah Riau terdeteksi 138 titik panas yang menjadi indikasi awal Karhutla. Dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa luas Karhutla di Riau sejak Januari hingga awal September 2019 sudah lebih dari 30 ribu hektar.

Melihat dampak buruk yang terjadi dari kabut asap seharusnya bisa dijadikan pembahasan khusus dalam rapat anggota dewan guna memikirkan langkah cepat dalam mengatur tindakan bagaimana mengatasi asap secara tanggap. Memang mengenai penegakan hukumnya melalui peraturan perundang-undangan sudah banyak yang membahas mengenai sanksi pidana yang menjerat pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan. Pengaturan mengenai Sanksi Pidana yang dapat menjerat pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ini dapat kita lihat didalam Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus yakni sebagai berikut :

  1. Hukum Pidana Umum

Pengaturan secara umumnya dapat kita lihat didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdapat didalam :

  • Pasal 187 KUHP

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
  2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
  3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.
  • Pasal 189 KUHP

Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat- alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

2. Hukum Pidana Khusus

Sedangkan sanksi pidana yang menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan menurut Hukum pidana Khusus yakni sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perbuatan membakar hutan dan lahan otomatis dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan merusak lingkungan hidup sehingga hal ini dapat dikenakan sanksi menurut Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni sebagai berikut :

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

“Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;”

Pada ayat ini memang mempertegas dilarangnya perbuatan pembakaran hutan dan lahan yang bertujuan membuka lahan. Nahhh akan tetapi larangan pembakaran hutan dan lahan ini harus memperhatikan kearifan lokal didaerah setempat, hal ini dapat kita lihat didalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang menyatakan bahwa :

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.”

Nahhhhh, setelah membahas mengenai keterangan yang memberi larangan pembakaran hutan dan lahan. berikut ini sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran lahan dan hutan :

  • Pasal 108 Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  • Pasal 98 Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
  1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  • Pasal 99 Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :
  1. Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
  3. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 99 ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Sedangkan pasal dibawah ini dimempertegas hal mengenai apabila pelaku pembakaran hutannya dilakukan oleh Badan usaha yang menyatakan bahwa :

  • Pasal 119 Undang-Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup :

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;

c. perbaikan akibat tindak pidana;

d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau

e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

2. Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:

Setelah membahas larangan pembakaran beserta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, kali ini kita akan melihat larangan dan sanksi menurut Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan keras pembakaran hutan dapat kita lihat didalam pasal 50 ayat (3) huruf h yakni sebagai berikut :

“Setiap orang dilarang membakar hutan”

Sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku pembakaran hutan yakni sebagai berikut :

  • Pasal 78 Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan :

3.“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).”

4.“Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).”

3. Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Kita sudah mengetahui dua peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan, kemudian pengaturan lainnya dapat kita lihat Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Perkebunan. Mengenai dasar larangan perbuatan pembakaran hutan dan lahan ini dapat kita baca didalam Pasal 56 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Sedangkan pengaturan hukum mengenai sanksi pidananya kita dapat lihat didalam pasal 108 Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Perkebunan yang menyatakan bahwa :

Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kita sudah membaca deretan dasar hukum beserta sanksi pidana yang akan kita dapatkan apabila melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam kehidupan setiap orang dari imbas asap pembakaran secara partai. Bagi pelaku dan calon pelaku yang mau atau mencoba melakukan tindakan ini, kami berharap pikirlah dua kali karna sudah banyak warga kita sudah terjangkit penyakit yang menyerang pernapasan. Cintai Lingkungan Hidup Sekitarmu, Maka Lingkungan akan mencintaimu. Salam Yuridis.id

Sumber :

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang no. 32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang Perkebunan
Anda mungkin juga berminat