Jurus Beladiri Menurut Hukum

Sumber Foto: online24jam.com

Kategori : Putusan Terpilih
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 579 K/Pid/1990
Tanggal Putusan : 11 Juli 1990

Catatan Redaksi:
Dari putusann Mahkamah Agung tersebut perkara ini, kita dapat mengangkat “Abstrak Hukum” sbb:
Seseorang yang telah diperlakukan oleh orang lain, secara tidak patut, berupa dipukuli kepalanya, dimintai uang dan perhiasan cincin yang dipakainya, selanjutnya, selanjutnya ditantang untuk berkelahi. Orang yang menerima perlakuan yang tidak patut ini, selalu mengalah dan menghindarkan diri dari keributan.

Pada suatu saat, sewaktu keluar dari rumahnya, secara tiba-tiba ia diserang dengan pukulan kayu panggal buaya sebesar lengan. Serangan ini dielakkan dengan mengayun-ayunkan sabit yang kebetulan dibawanya kearah datangnya pukulan kayu tersebut. Secara tidak diketahui ayunan sabit tersebut mengenai tubuh si penyerang, hingga luka-luka dan tidak lama kemudian meninggal dunia.

Perbuatan yang demikian ini, termasuk sebagai perbuatan “bela diri” terhadap adanya suatu serangan yang melawan hukum (unfawful attack) yang datangnya secara mendadak pada saat itu juga. Perbuatan “bela diri” yang demikian itu, adalah merupakan “alasan pembenar” yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan pidana, sehingga pelaku bela diri (self defense) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 49 (1) KUHPidana, tidak dapat dihukum.

Kualifikasi delict yang dirumuskan Mahkamah Agung ex pasal 351 (3) jo 49 (1) KUHPidana sbb:
“Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dilakukan karena terpaksa untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum dan yang mengancam pada ketika itu.”
Dan terdakwa tidak dapat dipidana.
Demikian catatan redaksi.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No. 63, Desember 1990, Hlm. 81

Naskah Putusan : Tersedia

WA/SMS : 0817250381

 

Anda mungkin juga berminat