JUDICAL REVIEW KEPUTUSAN K.P.U PEMILU PEMILUPRESIDEN & WAKIL PRESIDEN (KASUS CAPRES P. K. B. GUSDUR)
Kategori : KEPUTUSAN TERPILIH
Mahkamah Agung RI
Nomor :07.P/HUM/2004
Tanggal : 29 April 2004
Catatan:
- Abstak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
- Tuntutan provisional yang dianjurkan oleh Permohonan Hak Uji Materiil ditolak oleh Mahkamah Agung, oleh karena PERMA Nomor:1/tahun 2004, tidak mengatur tentang tuntutan provisionil.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 26/tahun 2004 tentang Tatacara Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.31/tahun 2004 tentang Petunjuk Tehnis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani pasangan Calon Presiden dan calon wakil Presiden.
- Kedua “Keputusan KPU” a’quo adalah tidak bertentangn dengan “Peraturan yang lebih tinggi”, i.c. Undang-undang No.23 tahun 2003 dan Undang-undang No.39/tahun 1999, serta “Peraturan Lain” yang disebutkan oleh Pemohon sesuai dengan berlakunya prinsip “Lex Superior derogate legi inferiori”
- Bahwa beberapa peraturan berupa:
- Declaration on the Rigt of Disabled persons.
- International Covenanth on Cicil and Political Rigth (ICCPR)
- Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB-tahun 1948.
adalah bukan peratutan Perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud :KETETETAPAN MPR No. III MPR/2000, TENTANG Tata urut Peraturan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk melakukan Hak Uji Materiil permohonan ini
- Demikian catatan kasus diatas
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.226. TAHUN. XIX. JULI. 2004. HLM.4