JUAL RUMAH DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI AKTA NOTARIS BATAL DEMI HUKUM
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : 216/Pdt/G/1984
Tanggal : 27 Nop 1984
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Nomor : 154/Pdt/1985
Tanggal : 31 Mei 1985
Mahkamah Agung RI
Nomor : 3597. K./Pdt/1985
Tanggal : 7 Mei 1987
Catatan:
Bahwa dari putusan Mahkamah Agung ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa peraturan “Jual Beli
dengan Hak Membeli Kembali” ex pasal 1519. B.W.Ina, adalah tidak dikenal dalam Peraturan
hukum jual-beli tanah, yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5/1960 jo
P.P.10/1961 yang berdasar pada Hukum Adat. Akibatnya Akta Notaris yang memuat hal
tersebut, adalah batal demi hukum.
SUMBER : VARIA PERADILAN NO.42, MARET 1989 HALAMAN 103
PUTUSAN TERSEDIA: PENGADILAN NEGERI (PN), PENGADILAN TINGGI (PT) dan MAHKAMAH AGUNG (MA)