Jual Beli Tidak Dapat Ditafsirkan Sebagai Tindak pidana Penipuan
Sumber Foto : http://www.nu.or.id
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 39 K/Pid/1984
Tanggal Putusan : 13 September 1984
Kaidah Hukum :
Hubungan hukum yang terjadi antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata dalam bentuk perjanjian jual beli dengan syarat dalam tempo 1 (satu) bulan, yang tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana penipuan ex pasal 378 KUHP
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, diterbitkan oleh mahkamah Agung R.I, Penerbitan 1984-I, Hlm. 17