“Jual – Beli Tanah” Warisan Berakibat Pidana Penjara (Judex Facti Salah Menerapkan Hukum)
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat:
No. 1817/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Juli 2002.
Mahkamah Agung RI:
No. 1739.K/Pid/2002, tanggal 25 Juni 2003.
Catatan :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung.
- Permohonan kasasi Jaksa dapat diterima Mahkamah Agung karena Jaksa dapat membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Negeri tersebut merupakan “bebas tidak murni”.
- Majelis Mahkamah Agung dalam putusan kasasi atas perkara pidana tersebut diatas, berpendirian bahwa putusan Judex Facti dinilai salah dalam menerapkan “hukum pembuktian”, khususnya pembuktian unsur-unsur delict yang diatur dalam pasal 263 KUHPidana, sehingga putusan Judex facti a’quo harus dibatalkan. Selanjutnya, Majelis Mahkamah Agung dalam kasus tersebut, telah meneliti, mengurai dan menganalisa kembali semua bukti saksi dan surat-surat yang ada dalam Berita Acara Persidangan untuk dipertimbangkan dan dimasukkan kedalam masing-masing unsur delict pasal 263 KUHPid, yang didakwakan pada Terdakwa.
- Akhirnya Mahkamah Agung berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut dinilai telah memenuhi semua unsur pasal 263 KUHPid, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana : “Pemalsuan Surat”, ex pasal 263 KUHPidana.
- Demikian catatan dari kasus diatas
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 233. Tahun. XX. Februari. 2005. Hlm. 88.
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”