Majalah Varia Peradilan Cover

Jual Beli Tanah Hak Membeli Kembali

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Surabaya

Nomor : 306/1979/Pdt

Tanggal : 4 Desember 1979

Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Nomor : 372/1981/Pdt

Tanggal : 12 Agustus 1981

Mahkamah Agung RI (Kasasi)

Nomor : 3953.K/Sip/ 1981

Tanggal : 7 Januari 1984

Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)

Nomor : 381. PK/Pdt/ 1986

Tanggal : 20 Maret 1989

Catatan :

Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus ini, kita dapat mencatat beberapa hal yang penting :

  1. Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung ini sebagai berikut :

Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 adalah berdasar pada Hukum Adat. Dalam sistim Hukum Adat ini tidak dikenal adanya Lembaga Hukum berupa : Jual Tanah dengan Hak Membeli Kembali. Karena itu setiap perjanjian yang menyangkut peralihan hak atas tanah yang diberikan bentuk hubungan hukum berupa : Perjanjian Jual Tanah/Rumah dengan Hak Membeli Kembali, adalah bertentangan dengan sistim  Hukum Agraria Nasional, yaitu : Undang-Undang Pokok Agraria beserta Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya. Oleh karena bertentangan dengan sistem Hukum Agraria Nasional, maka semua perjanjian yang demikian itu adalah batal demi hukum.

  1. Dalam menghadapi kasus perjanjian jual tanah dengan hak membeli kembali, nampaknya Mahkamah Agung tetap konsisten pada pendirian sebagai mana yang diuraikan diatas tadi. Karena itu terhadap masalah tsb dapat dikatakan telah terbentuk “standard juridprudensi”.

Sumber :

Majalah Hukum Varia Peradilan No.55. Tahun. V. April 1990. Hlm. 36

Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi) & Mahkamah Agung RI (Tingkat Peninjauan Kembali)

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Anda mungkin juga berminat