Jual Beli Tanah Hak Membeli Kembali
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor : 306/1979/Pdt
Tanggal : 4 Desember 1979
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor : 372/1981/Pdt
Tanggal : 12 Agustus 1981
Mahkamah Agung RI (Kasasi)
Nomor : 3953.K/Sip/ 1981
Tanggal : 7 Januari 1984
Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali)
Nomor : 381. PK/Pdt/ 1986
Tanggal : 20 Maret 1989
Catatan :
Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus ini, kita dapat mencatat beberapa hal yang penting :
- Abstrak Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung ini sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/1960 adalah berdasar pada Hukum Adat. Dalam sistim Hukum Adat ini tidak dikenal adanya Lembaga Hukum berupa : Jual Tanah dengan Hak Membeli Kembali. Karena itu setiap perjanjian yang menyangkut peralihan hak atas tanah yang diberikan bentuk hubungan hukum berupa : Perjanjian Jual Tanah/Rumah dengan Hak Membeli Kembali, adalah bertentangan dengan sistim Hukum Agraria Nasional, yaitu : Undang-Undang Pokok Agraria beserta Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaannya. Oleh karena bertentangan dengan sistem Hukum Agraria Nasional, maka semua perjanjian yang demikian itu adalah batal demi hukum.
- Dalam menghadapi kasus perjanjian jual tanah dengan hak membeli kembali, nampaknya Mahkamah Agung tetap konsisten pada pendirian sebagai mana yang diuraikan diatas tadi. Karena itu terhadap masalah tsb dapat dikatakan telah terbentuk “standard juridprudensi”.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.55. Tahun. V. April 1990. Hlm. 36
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi) & Mahkamah Agung RI (Tingkat Peninjauan Kembali)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”