Jual Beli Tanah Batal Demi Hukum
Sumber Foto : https://smartlegal.id/wp-content/uploads/2018/12/Lima-Tahapan-Jual-Beli-Tanah-yang-Wajib-Anda-Ketahui.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Ujung Pandang
Nomor Register: 195/Pts/Pdt/G/1988
Tanggal Putusan: 18 Maret 1989
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan
Nomor Register: 374/Pdt/1990/PT.Uj.Pdg
Tanggal Putusan: 22 Mei 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 3332./K/Pdt/1991
Tanggal Putusan: 18 Maret 1993
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Pengadilan Tinggi sebagai berikut Hakim Banding dapat dibenarkan untuk mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pertama yang menurut pendiriannya sudah benar.
- “Surat Kuasa” yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang tidak dapat baca-tulis (tuna aksara), maka cap jempol yang tertera dalam Surat Kuasa tersebut harus disyahkan atau (gewaar merkt) oleh Notaris atau Pejabat yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ex pasal 286 (2) RBG jo pasal 1874 (2) K.U.H.Perdata (B.W) jo Ordonansi 1867/No.29.
- Perbuatan Hukum Jual-Beli Tanah dihadapan P.P.A.T, yang didasarkan atas “Surat Kuasa” yang para pihaknya, pemberi dan penerima kuasa tuna aksara serta cap jempolnya tidak disyahkan oleh Notaris atau Pejabat yang berwenang, maka “Surat Kuasa” ini adalah tidak syah, sehingga jual-beli tanah yang dilakukan berdasar atau Surat Kuasa tersebut juga menjadi cacat dan batal demi hukum;
- Demikian Catatan atas kasus ini.