Jual Beli Rumah Dengan Hak Membeli Kembali Akta Notaris Batal Demi Hukum

Hak Cipta Foto: Irawan Harahap

Putusan:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

No. 216/Pdt/G/1984, tanggal 27 Nov 1984

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 154/Pdt/1985, tanggal 31 Mei 1985

Mahkamah Agung RI

No. 3597.K /Pdt/1985, tanggal 7 Mei 1987

Catatan:

Bahwa dari putusan Mahkamah Agung ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa peraturan “ Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali” ex pasal 1519 B.W. Ina, adalah tidak dikenal dalam Praturan hukum jual – beli tanah, yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/ 1960 jo. P.P. 10/1961 yang berdasar pada Hukum Adat. Akibatnya Notaris yang memuat hal tersebut, adalah batal demi hukum.

Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA

Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan

Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IV No.42, Maret 1989, Hlm. 104

Anda mungkin juga berminat