Jual Beli Rumah Dengan Hak Membeli Kembali Akta Notaris Batal Demi Hukum
Hak Cipta Foto: Irawan Harahap
Putusan:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 216/Pdt/G/1984, tanggal 27 Nov 1984
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
No. 154/Pdt/1985, tanggal 31 Mei 1985
Mahkamah Agung RI
No. 3597.K /Pdt/1985, tanggal 7 Mei 1987
Catatan:
Bahwa dari putusan Mahkamah Agung ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa peraturan “ Jual Beli dengan Hak Membeli Kembali” ex pasal 1519 B.W. Ina, adalah tidak dikenal dalam Praturan hukum jual – beli tanah, yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5/ 1960 jo. P.P. 10/1961 yang berdasar pada Hukum Adat. Akibatnya Notaris yang memuat hal tersebut, adalah batal demi hukum.
Pemilihan naskah dilakukan oleh Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., CLA
Pengetikan dilakukan oleh tim Kantor Hukum Irawan Harahap & Rekan
Sumber : Varia Peradilan (Majalah Hukum) Tahun IV No.42, Maret 1989, Hlm. 104