Jual-Beli Piutang Kasus Subrogasi Bank Lippo
Sumber Foto : https://c1.staticflickr.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor Register: 322/Pdt.G/1995/PN.Sby
Tanggal Putusan : 6 Juni 1996
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor Register: 700/Pdt/1998/TP.Sby
Tanggal Putusan : 11 Februari 1999
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 48.K/Pdt/2000
Tanggal Putusan :18 Oktober 2002
Catatan Redaksi:
- Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat di angkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas sebagai berikut:
- Tidak ada peraturan hukum yang mewajibkan/mengharuskan para pihak yang terlibat dalam “Jual-Beli Piutang” untuk memberitahukan kepada Debitur bahwa hutangnya telah dialihkan oleh kreditur (lama) Kepada pihak ketiga sebagai kreditur baru.
- Menurut 1533 BW, ditentukan bahwa pejualan piutang adalah meliputi pula hak tanggungan ; hak istimewa serta hipotik.
- Kasus diatas mirip dengan lembaga hukum “conventionele subrogatie ex pasal 1401 BW” bahwa pihak ketiga dalam suatu”Akta Perjanjian” telah membayar hutangnya Debitur dan menjadi pengganti kreditur lama sebagai kreditur baru (indeplaast-stelling)
- Pada umunya essentialia dari lemabaga hukum subrogatie ini adalah pihak ketiga membayar kepada kreditur, kemudain menjadi pengganti sebagai kreditur baru; termasuk semua hak-hak/accessoir yang melekat pada piutang itu , seperti hak pand; hak hipotik; hak yang istimewa.
Dalam subrogatie tidak ada kewajiban hukum bagi kreditur semula untuk memberitahukan kepada Debitur dan keikutsrtaan/persetujuan Debitur tidak diperlukan dalam subrogatie ini. - Demikian catatan dari kasus diatas.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XVIII. No.216.SEPTEMBER.2003. Hlm.10
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381