Jual Beli Tanah Yang Merupakan Harta Bersama
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 7011 K/Pdt/1997
Tanggal Putusan : 24 Maret 1999
Kaidah Hukum:
- Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami.
- Harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan istri adalah tidak sah dan batal demi hukum
- Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum
Sumber :
Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1999 Hlm. 63