Jual Beli dengan Adanya Kekeliruan
Kategori : Hukum Jual Beli
Nomor Register Perkara : 3247 K/Sip/1980
Kaidah Hukum:
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian jual beli yang dituangkan dalam akta notaris yang terjadi karena adanya kekeliruan dapat dibatalkan