Aturan HukumDokumen HukumDownloadHukum KehutananHukum LingkunganPermen LKH Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ( Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019) Oleh Irawan Harahap Pada Sabtu, 5 Okt 2019 - 12:14 pm Sumber Foto : irmajhe.blogspot.com p 38 2019-min Share FacebookTwitterGoogle+e-melPinterestWhatsAppTelegramLINEBlackBerry