Jenis Putusan Pengadilan Perkara Pidana
Sumber Foto: pn-tobelo.go.id
Berdasarkan amar putusan, maka isi/jenis putusan pengadilan :
a. Putusan pengadilan yang berupa pemidanaan
Putusan pengadilan pemidanaan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan menjatuhkan pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal 193 ayat (1) KUHAP.
b. Putusan pengadilan yang berupa pembebasan dari segala dakwaan (vrijspraak)
Putusan pengadilan berupa pembebasan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan dipersidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka pengadilan membebaskan dari segala dakwaan sebagaimana ditentukan dalam asal 191 ayat (1) KUHAP.
c. Putusan pengadilan yang berupa Iepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging)
Putusan pengadilan berupa lepas dari segala tuntutan adalah putusan yang dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana maka pengadilan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal 191 ayat (2) KUHAP atau terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya alasan pemaaf maupun alas an pembenar.