Jenis-Jenis Putusan Pengadilan Dalam Hukum Acara PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)
Sumber Foto : pekanbaru.bkn.go.id
Jenis-jenis putusan pengadilan yang dikenal dalam Hukum Acara PTUN meliputi Putusan Sela atau Putusan Antara, yang belum merupakan putusan akhir, serta Putusan Akhir yang merupakan hasil akhir dari pemeriksaan suatu sengketa di pengadilan.
A. Putusan Sela atau Putusan Antara (Interlocutoir Vonis), merupakan putusan yang mendahului dikeluarkannya putusan akhir. Putusan Sela ini berguna dalam hal memperlancar pemeriksaan perkara. Putusan Sela meliputi :
- Putusan Provisi, yaitu putusan yang diambil segera mendahului putusan akhir tentang pokok perkara, karena adanya alasan-alasan yang mendesak untuk itu. Misalnya putusan untuk menunda pelaksanaan Putusan Tata Usaha Negara yang disengketakan atau untuk mengijinkan Penggugat berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo).
- Putusan Insidentil, yaitu putusan sela yang diambil secara insidentil, karena adanya alasan-alasan tertentu. Misalnya karena kematian Kuasa Penggugat atau Tergugat.
B. Putusan Akhir, merupakan putusan yang mengakhiri suatu sengketa atau perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu. Putuisan Akhir ini terdiri dari :
- Putusan akhir yang bersifat menghukum (condemnatoir). Putusan condemnatoir adalah putusan yang bersifat menkum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi, meliputmemberi, berbuat dan tidak berbuat.
- Putusan akhir yang bersifat menciptakan (constitutif). Putusan constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan keadaan hukum.
- Putusan Declaratoir adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah.
itulah info tentang putusan pengadilan dalam Hukum Acara PTUN. Semoga bermanfaat 🙂