Jenis – Jenis Garis Marka Pada Lalu Lintas Beserta Fungsinya

Sumber Foto : gstatic.com

Pada saat kita membawa kendaraan, pasti kita pernah melihat garis putih dengan bentuk putus-putus dan ada juga yang tidak terputus. Nahhh, nama dari garis-garis itu disebut dengan Garis Marka dan yang kita ketahui bahwa garis-garis marka itu hanya digunakan untuk memberi batas dalam pemakaian jalan saat kita mengendarai kendaraan. Menurut pasal 1 point 1 Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan, Marka jalan adalah adalah suatu tanda yang yang berada dipermukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Berikut ini lima (5) jenis garis marka jalan dengan fungsinya yang dapat kita lihat pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan yakni :

1.. Marka Membujur

Pasal 5

Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai :

Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai :
a. mengarahkan lalu lintas;
b. memperingatkan akan ada marka membujur berupa garis utuh didepan;
c. Pembatas jalur pada jalan 2 (dua) arah.

Pasal 6

Apabila marka membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis
utuh dan garis putus-putus maka :
a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut.
b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

2. Marka Melintang

Pasal 8

(1) Marka melintang berupa garis ganda putus-putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain, yang diwajibkan oleh rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Tabel 2 A Nomor 1b Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas di Jalan.
(2) Marka melintang apabila tidak dilengkapi dengan rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus didahului dengan marka lambang berupa segi tiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.

3. Marka Serong

Pasal 9

(1) Marka serong berupa garis utuh dilarang dilintasi kendaraan
(2) Marka serong untuk menyatakan pemberitahuan awal atau akhir pemisah jalan, pengarah lalu lintas dan pulau lalu lintas.
(3) Marka serong yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan :
a. daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
b. pemberitahuan awal sudah mendekati pulau lalu lintas;
(4) Marka serong yang dibatasi dengan garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

4. Marka Lambang

Pasal 11

Marka lambang berupa panah, segitiga, atau tulisan, dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu lalu lintas jalan.

Pasal 12

Marka lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 digunakan
khusus untuk :
a. Menyatakan tempat pemberhentian mobil bus, untuk menaikkan dan menurunkan penumpang;
b. Menyatakan pemisahan arus lalu lintas sebelum mendekati persimpangan yang tanda lambangnya berbentuk panah.

5. Marka Lainnya

Pasal 14

Marka untuk penyeberangan pejalan kaki dinyatakan dengan :
a. zebra cross yaitu marka berupa garis-garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur lalu lintas;
b. Marka berupa 2 (dua) garis utuh melintang jalur lalu lintas.

Pasal 15

Untuk menyatakan tempat penyeberangan sepeda, dipergunakan 2 (dua) garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat.

Pasal 16

(1) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning digunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalu lintas.
(2) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah ditempatkan pada garis batas di sisi jalan.
(3) Paku jalan dengan pemantul berwarna putih ditempatkan pada garis batas sisi kanan jalan.
(4) Paku jalan dengan 2 (dua) buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya sebagaimana dimaksud ayat (1),ayat (2) dan ayat (3).

 

Sumber : Pasal (5), (6), (8), (9), (11),(12), (14), (15), (16) Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993 Tentang Marka Jalan

Anda mungkin juga berminat