Hanya sekedar mengingatkan kita, apa saja jenis – jenis alat bukti yang menjadi serta diperlukan dalam perkara Perdata maupun perkata Pidana.
- Perkara Perdata
Mengenai alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur dalam undang-undang Perdata Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR sedangkan dalam acara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Untuk lebih jelasnya agar dapat membandingkan antar alat bukti perdata dan pidana sebagai berikut:
- Alat Bukti Hukum Acara Perdata
Pasal 1866 Burgerlijk Wetboek :
- Bukti tulisan
- Bukti dengan Saksi-saksi
- Persangkaan-persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
- Alat Bukti Hukum Acara Pidana
Alat bukti Hukum Acara Pidana dahulu diatur dalam Pasal 295 HIR, yang macamnya disebutkan sebagai berikut :
– Keterangan saksi;
– Surat-sunat;
– Pengakuan;
– Tanda-tanda (petunjuk).
Sedangkan dalam KUHAP, macam-macam alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu :
Alat bukti yang sah ialah :
– Keterangan saksi;
– Keterangan ahli;
– Surat;
– Petunjuk;
– Keterangan terdakwa.
Jadi, semoga postingan ini mengingatkan kita kembali dengan jenis alat – alat bukti pada perkara perdata maupun perkara pidana. Semoga bermanfaat J