Jangan Bermain-Main Dengan Petasan Karena Ancaman Pidana Mengintai Kita

Sumber Foto : https://s.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/petasan-_120726165641-488.jpg

Pada bulan puasa saat ini, banyak orang berlomba-lomba memproduksi, memperdagangkan, dan menyalakan mercon atau petasan setelah selesai sholat tarawih. Terutama anak-anak kecil yang tujuan awalnya hanya ingin bermain petasan. Kita tahu bahwa banyak bahaya yang mengintai disekitar kita karena material yang digunakan dalam pembuatan mercon ini sangat berbahaya. Polisi sering kali member himbauan agar masyarakat jangan mencoba-coba untuk memperdagangkan bahkan menyalakan mercon dengan alasan keamanan. Tetapi masyarakat menganggap sebuah himbauan tersebut hanya sebuah kata-kata yang tidak perlu dijalankan asalkan mereka mendapatkan keuntungan dari penjualan tanpa melihat bahaya-bahaya yang
timbul dari barang dagangnannya. Oleh sebab itu, pihak kepolisian menegaskan siapa pun yang menjual atau menggunakan petasan bakal dijerat hukuman. Penggunaan Petasan tanpa toleransi karena Petasan itu mengeluarkan ledakan. Apabila kembang api masih diberi toleransi karena mengeluarkan keluar api, tetapi jika
sampai menimbulkan dampak yang negatif di tengah masyarakat, tersangka dapat dikenakan
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berikut ini ancaman pidana yang dapat mengancam penjual bahkan pengguna petasan yakni :
1. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951 yang mengatur :
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia
sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati
atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya
dua puluh tahun.”
2. Pasal 187 KUHP yang mengatur:
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi orang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan mengakibatkan orang mati.”

Jadi guys, selain menimbulkan bahaya untuk kita dan orang lain, kita juga dapat diancam pidana bagi penjual petasan serta pengguna petasan.

Sumber : 

  • Pasal 187 KUHP

  • Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

  • Pasal 1 ayat (1) UU No. 12/DRT/1951

Anda mungkin juga berminat