Jaksa Agung Bukan Pejabat Yang Berwenang Menuntut Pembatalan Perkawinan

Sumber Foto : https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/KejaksaanAgung.jpg

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Agama Di Mataram
Nomor Register:  28/Pdt.P/1992/II/PA.MTR
Tanggal Putusan : 10 Agustus 1992

Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Nomor Register: 15/Pdt.G/1993/PTA
Tanggal Putusan: 22 Desember 1993

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 196.K/AG/1994
Tanggal Putusan : 15 Nopember 1995

Catatan Redaksi:

  • Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Bahwa Kejaksaan Agung – Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri – selaku Pengacara Negara – bukan merupakan Pejabat yang berwenang untuk mengajukan tuntutan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam,sebagaimana yang dimaksudkan Ex pasal 23 Undang-Undang Nomor. : 1 tahun 1974 Jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.
  • Yang dimaksud dengan Pejabat dalam ketentuan ini adalah Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan Perkawinan menurut Undang-Undang.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No. 133.OKTOBER .1996 Hlm.59

Anda mungkin juga berminat