Jaksa Agung Bukan Pejabat Yang Berwenang Menuntut Pembatalan Perkawinan
Sumber Foto : https://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/KejaksaanAgung.jpg
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Agama Di Mataram
Nomor Register: 28/Pdt.P/1992/II/PA.MTR
Tanggal Putusan : 10 Agustus 1992
Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Nomor Register: 15/Pdt.G/1993/PTA
Tanggal Putusan: 22 Desember 1993
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 196.K/AG/1994
Tanggal Putusan : 15 Nopember 1995
Catatan Redaksi:
- Dari Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Bahwa Kejaksaan Agung – Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri – selaku Pengacara Negara – bukan merupakan Pejabat yang berwenang untuk mengajukan tuntutan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam,sebagaimana yang dimaksudkan Ex pasal 23 Undang-Undang Nomor. : 1 tahun 1974 Jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.
- Yang dimaksud dengan Pejabat dalam ketentuan ini adalah Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan Perkawinan menurut Undang-Undang.
- Demikian catatan atas kasus ini