Itikad Buruk Dalam Jual Beli Tanah
Sumber Foto : https://id2-cdn.pgimgs.com
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Raba Bima
Nomor Register: 11/Pdt/G/1986
Tanggal Putusan : 31 Mei 1986
Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram
Nomor Register: 78/Pdt/1986
Tanggal Putusan: 17 September 1986
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 4340.K/Pdt/1986
Tanggal Putusan : 28 Juni 1988
Catatan Redaksi:
Dari putusan Majelis MA-RI di atas, kita dapat menarik kesimpulan: bahwa dalam
menentukan, apakah pihak Pembeli beritikad baik (good faith) ataukah beritikat
buruk (bad faith) dalam transaksi jual-beli tanah, dapat memakai kriteria yaitu:
Pembeli setelah membaca Surat Jual-Beli Tanah, kemudian menemukan keterangan
di dalamnya yang isinya saling bertentangan satu sama lain, sehingga menimbulkan
kecurigaan atau keragu-raguan, siapakah sebenarnya pemilik tanah yang menjadi
object jual-beli ini, pihak pembeli seharusnya diharapkan meniliti masalah ini.
Bilamana tidak, bahkan transaksi terus dilanjutkan, pada hal kemudian ternyata tanah
tersebut bukan miliknya Penjual, maka Pembeli yang demikian ini termasuk
Pembeli yang beritikad buruk (bad faith) dan tidak akan dilindungi hokum.
Dari kriteria ini masih perlu dipertanyakan, bagaimana bila Pembeli adalah petani
yang butahuruf. Dalam menghadapi hal ini, peranan aktip Kepala Desa sangat
dominan dalam setiap transaksi tanah didesanya, agar transaksi tanah tersebut sah
menurut hukum.
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun IV No. 43.APRIL.1989. Hlm.67