Isi/Bunyi Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 95

(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin yang dimiliki.

(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan.

Demikian isi dari Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0813-7458-0979

Sumber : Pasal 95 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat