Isi/Bunyi Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 92
(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(2) Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diberlakukan ketentuan pidana pengganti untuk pidana denda.
Demikian isi dari Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0813-7458-0979
Sumber : Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana