Isi/Bunyi Pasal 881 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 881

Suatu ketetapan, dengan mana seorang ke tiga, atau dalam halnya ia meninggal dunia sebelumnya, sekalian anaknya yang sah, yang telah, atau sebagian dari apa yang, karena tak terjual atau tak terhabiskan, oleh seorang waris atau seorang penerima hibah dari warisan atau hibahnya, setelah meninggalnya masing-masing, akan kiranya ditinggalkannya, adalah bukan sesuatu yang merupakan pengangkatan waris atau pemberian hibah dengan lompat tangan yang terlarang.

Dengan sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah yang demikian. Si yang mewariskan tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.

Demikian isi dari Pasal 881 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 881 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat