Isi/Bunyi Pasal 879 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 879

Pengangkatan waris atau pemberian hibah wasiat dengan lompat tangan, atau sebagai fidei commis adalah terlarang.

Oleh karena itu, pun bagi si yang diangkat atau yang menerima hibah, batal dan tak berhargalah setiap ketetapan, dengan mana masing-masing mereka diwajibkan menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya baik seluruhnya maupun untuk sebagian, kepada orang ke tiga.

Demikian isi dari Pasal 879 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 879 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat