Isi/Bunyi Pasal 877 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 877

Suatu ketetapan wasiat untuk: para keluarga sedarah yang terdekat, atau untuk: darah terdekat dari si meninggal, tanpa penjelasan lebih lanjut, harus dianggap telah diambil untuk keuntungan para ahli waris menurut undang-undang.

Demikian isi dari Pasal 877 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 877 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat