Isi/Bunyi Pasal 875 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 875
Ada pun yang dinamakan surat wasiat atau testamen ialah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.
Demikian isi dari Pasal 875 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID