Isi/Bunyi Pasal 874 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 874
Segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekadar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah.
Demikian isi dari Pasal 874 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID