Isi/Bunyi Pasal 866 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 866

Jika seorang anak luar kawin meninggal lebih dahulu, maka sekalian anak dan keturunannya yang sah, berhak menuntut bagian-bagian yang diberikan kepada mereka menurut pasal 863 dan 865.

Demikian isi dari Pasal 866 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 866 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat