Isi/Bunyi Pasal 865 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 865

Jika si meninggal tak meninggalkan ahli waris yang sah, maka sekalian anak luar kawin mendapat seluruh warisan.

Demikian isi dari Pasal 865 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 865 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat