Isi/Bunyi Pasal 863 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 863

Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewaris sepertiga dari bagian yang mereka sedianya harus mendapatnya andai kata mereka anak-anak yang sah; jika si meninggal tak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas, atau pun saudara laki dan perempuan atau keturunan mereka, maka mereka mewaris setengah dari warisan; dan jika hanya ada sana saudara dalam derajat yang lebih jauh, tiga perempat.

Jika para waris yang sah dengan si meninggal bertalian keluarga dalam lain-lain penderajatan, maka si yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu pun terhadap mereka yang dalam garus yang lain, menentukan besarnya bagian yang harus diberikan kepada si anak luar kawin.

Demikian isi dari Pasal 863 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 863 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat