Isi/Bunyi Pasal 862 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 862

Jika si meninggalkan anak-anak luar kawin yang telah diakui sah, maka warisan harus dibagi dengan cara yang ditentukan dalam empat pasal berikut.

Demikian isi dari Pasal 862 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 862 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat