Isi/Bunyi Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 79
- Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan :
- Kategori I, Rp.1.000.000
- Kategori II, Rp.10.000.000
- Kategori III, Rp.50.000.000
- Kategori IV, Rp.200.000.000
- Kategori V, Rp.500.000.000
- Kategori VI, Rp.2.000.000.000
- Kategori VII, Rp.5.000.000.000
- Kategori VIII, Rp.50.000.000.000
- Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 sampai dengan pasal 54 dan pasal 70.
Demikian isi dari Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana