Isi/Bunyi Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 79

  • Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan :
  1. Kategori I, Rp.1.000.000
  2. Kategori II, Rp.10.000.000
  3. Kategori III, Rp.50.000.000
  4. Kategori IV, Rp.200.000.000
  5. Kategori V, Rp.500.000.000
  6. Kategori VI, Rp.2.000.000.000
  7. Kategori VII, Rp.5.000.000.000
  8. Kategori VIII, Rp.50.000.000.000
  • Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 sampai dengan pasal 54 dan pasal 70.

Demikian isi dari Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Anda mungkin juga berminat