Isi/Bunyi Pasal 67 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 67

Segala alasan guna mendasarkan suatu pencegahan, harus dicantumkan dalam akta pencegahan, harus dicantumkan dalam akta pencegahan, sedangkan alasan-alasan itu timbul kiranya, setelah pencegahan dilakukannya.

Demikian isi dari Pasal 67 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257.

Sumber : Pasal 67 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat