Isi/Bunyi Pasal 661 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 661
Tiap-tiap pemilik perkarangan, yang perkarangan, yang perkarangannya berbelengketan dengan parit atau solokan milik bersama, diperbolehkan mencari ikan, beperahu, memberi minum kepada ternaknya diparit atau solokan itu dan mengambil air dari situ untuk keperluan sendiri.
Demikian isi dari Pasal 661 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 661 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)