Isi/Bunyi Pasal 659 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 659

Suatu tanda, bahwa parit atau solokan itu bukan milik bersama, antara lain ialah, apabila tangguhnya hanya ada pada belah satu mata-mata. Dalam hal yang demikian, parit atau solokan itu dianggap seluruhnya kepunyaan pemilik pekaragan, pada belah mana tanggul berada.

Demikian isi dari Pasal 659  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 659 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat