Isi/Bunyi Pasal 658 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 658

Tiap-tiap parit atau slokan antara dua perkarangan harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali terbukti sebaliknya.

Demikian isi dari Pasal 658  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 658 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat