Isi/Bunyi Pasal 654 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 654

Tiap-tiap bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda-tanda perbatasan lainnya, yang mana karena tuanya atau karena sebab lain, hampirkan robohnya dan membahayakan bagi perkarangan tetangganya, harus dirombak, diperbarui atau diperbaiki, atas tegoran pertama dari pemilik pekarangan tetangga.

Demikian isi dari Pasal 654  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 654 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat