Isi/Bunyi Pasal 653 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 653

Tiada seorangpun diperbolehkan mengalirkan air atau kekotoran melalui solokan-solokan dipekarangan tetangganya, kecuali kiranya ia mempunyai hak untuk itu.

Demikian isi dari Pasal 653  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 653 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat