Isi/Bunyi Pasal 648 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 648

Dari iringan atau dari jurusan menyerong, pemilik perkarangan tak boleh mempunyai pemandangan sekitar perkarangan tetangganya, kecuali dalam jarak lima jengkal.

Demikian isi dari Pasal 648  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 648 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat