Isi/Bunyi Pasal 648 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 648
Dari iringan atau dari jurusan menyerong, pemilik perkarangan tak boleh mempunyai pemandangan sekitar perkarangan tetangganya, kecuali dalam jarak lima jengkal.
Demikian isi dari Pasal 648 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 648 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)