Isi/Bunyi Pasal 647 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 647

Seorang pemilik perkarangan tak boleh mempunyai pemandangan yang langsung sekitar perkarangan tetangganya, baik perkarangan ini tertutup maupun tak tertutup sehingga tak bolehlah ia mempunyai jendela-jendala, balkon-balkon, atau perlengkapan rumah lainnya, yang memberikan pemandangan kepadanya sekitar perkarangan si tetangga itu, kecuali tembok yang diperlengkapinya dengan satu atau lain, lebih dari duapuluh jengkal jauhnya dari perkarangan si tetangga.

Demikian isi dari Pasal 647  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 647 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat