Isi/Bunyi Pasal 646 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 646
Tingkapan atau kejendelaan yang demikian tak boleh lebih rendah letaknya dari dua puluh lima jengkal diatas lantai kamar yang akan diteranginya. Jika lantai ini setinggi jalan adanya, dan tak boleh lebih rendah dari duapuluh jengkal diatas laintai kamar di kamar-kamar tingkat lebih tinggi.
Demikian isi dari Pasal 646 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 646 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)