Isi/Bunyi Pasal 636 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 636

Tiap kawan pemilik diperbolehkan mendirikan sesuatu bangunan dengan menyandarkannya pada tembok batas milik bersama, dengan menancapkan kayu-kayu, kembi-kembi, jangka-jangka, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya dalam tembok itu sampai pada setengah tebalnya, asal tidak merusakkan tembok.

Demikian isi dari Pasal 636  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 636 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat