Isi/Bunyi Pasal 633 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 633
Tiap-tiap tembok yang dipakai sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun milik yang satu dan yang lain, harus dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali kiranya ada sesuatu alas hak atau tanda-tanda, yang menunjuk akan sebaliknya. Jika bangunan-bangunan itu tidak sama tingginya, maka tembok batas tadi harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan terendah.
Demikian isi dari Pasal 633 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257
Sumber : Pasal 633 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)