Isi/Bunyi Pasal 631 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 631

Tiap-tiap pemilik perkarangan berhak menutup perkarangannya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian karena pasal 667.

Demikian isi dari Pasal 631  KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 631 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat